TENTANG KANTOR KAMI

Independensi, Integritas, dan Profesionalisme dalam Setiap Penugasan

KAP Halim Wijaya adalah kantor akuntan publik berlisensi yang menyediakan audit independen, kepatuhan pajak, pelaporan keuangan, dan layanan konsultasi untuk bisnis yang beroperasi di Batam dan seluruh Indonesia.

Profil Firma

Kantor Akuntan Publik Berizin di Batam

KAP Halim Wijaya adalah kantor akuntan publik independen yang memberikan jasa asurans dan non-asurans secara profesional kepada klien korporat maupun perseorangan. Kantor ini didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.1/2018, dengan Halim Wijaya sebagai pendiri dan rekan penanggung jawab.

Selain jasa akuntan publik, Halim Wijaya memiliki kualifikasi konsultan pajak Indonesia, termasuk Sertifikasi Konsultan Pajak Level C berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8424/IP.C/PJ/2022. Sertifikasi tersebut mendukung penanganan profesional atas perkara perpajakan badan, orang pribadi, Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perpajakan Indonesia yang berdimensi internasional dalam kerangka konsultan pajak Indonesia yang berlaku.

Kantor KAP Halim Wijaya berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, kawasan perdagangan bebas yang memiliki keunggulan fiskal tersendiri dan merupakan salah satu pusat penanaman modal asing terbesar di Indonesia. Kami melayani klien dari berbagai sektor, termasuk perusahaan PMA, korporasi domestik, usaha menengah, dan klien perseorangan.

Ruang rapat KAP Halim Wijaya

Pimpinan Firma

Rekan Penanggung Jawab

Halim Wijaya, S.E., S.H., CPA., BKP., ASEAN CPA.

Firma ini dipimpin langsung oleh Akuntan Publik berlisensi yang telah menyelesaikan seluruh proses sertifikasi profesional dan memiliki pengalaman praktis di bidang audit, akuntansi, dan perpajakan.

Rekan penanggung jawab memegang Sertifikasi Konsultan Pajak Level C - kualifikasi lingkup penuh dalam sistem lisensi konsultan pajak Indonesia - yang memberikan kewenangan untuk menangani seluruh kategori pajak, termasuk perusahaan PMA, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perpajakan lintas batas. Beliau juga merupakan anggota aktif Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Berbasis di Batam, beliau memiliki pemahaman langsung mengenai lingkungan bisnis Kawasan Perdagangan Bebas, kebutuhan pelaporan dan kepatuhan klien asing, serta perkembangan regulasi perpajakan Indonesia.

Halim Wijaya, Rekan Penanggung Jawab KAP Halim Wijaya
Akuntan Publik Berlisensi

Kredensial & Kedudukan Profesional

Berlisensi, Terdaftar, dan Terakreditasi

KAP Halim Wijaya beroperasi atas dasar izin resmi pemerintah dan memenuhi persyaratan keanggotaan profesional yang berlaku bagi kantor akuntan publik serta pekerjaan perpajakan profesional di Indonesia.

01

Izin Usaha Kantor Akuntan Publik

KAP Halim Wijaya memiliki izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.1/2018 tentang Izin Usaha Kantor Akuntan Publik Halim Wijaya.

02

Izin Akuntan Publik

Halim Wijaya adalah Akuntan Publik berlisensi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 495/KM.1/2022 tentang Perpanjangan Izin Akuntan Publik Halim Wijaya, S.E., S.H., CPA., BKP., ASEAN CPA.

03

Konsultan Pajak Bersertifikat Level C

Halim Wijaya memegang Sertifikasi Konsultan Pajak Level C berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8424/IP.C/PJ/2022. Kualifikasi ini mendukung penanganan pajak badan, orang pribadi, PMA, BUT, dan perpajakan Indonesia berdimensi internasional.

04

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Terdaftar sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1341/PP/IKH/2025. Kualifikasi ini memungkinkan representasi klien dalam banding dan sengketa pajak di Pengadilan Pajak Indonesia, bukan izin advokat.

05

Anggota IAPI

Anggota aktif Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), organisasi profesi resmi yang mengatur standar dan etika akuntan publik di Indonesia.

06

Anggota IKPI

Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan memiliki sertifikasi Brevet yang diperlukan untuk praktik sebagai konsultan pajak di Indonesia.

Kerangka Profesional

QC RATIO & Prinsip Profesi

Kerangka internal kami dan prinsip profesi kami bekerja bersama sebagai dasar mutu, independensi, dan kerahasiaan dalam setiap penugasan.

QC RATIO

The QC RATIO Framework

QC RATIO adalah kerangka kualitas internal kami untuk melayani klien dengan akurasi, disiplin, kerahasiaan, dan pertimbangan profesional.

  • Quality Laporan yang akurat, tepat, dan disampaikan tepat waktu.
  • Competency Terus meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.
  • Responsive Respons cepat terhadap kebutuhan dan pertanyaan klien.
  • Attention Kepedulian dan perhatian pada kondisi setiap klien.
  • Teamwork Kolaborasi tim yang saling mendukung untuk hasil terbaik.
  • Integrity Kejujuran, keadilan, dan perilaku etis dalam setiap penugasan.
  • Objectivity Bekerja dengan penilaian profesional tanpa bias.

Standar Profesi

Prinsip yang Tidak Dapat Dikompromikan

Sebagai kantor akuntan publik berlisensi, pekerjaan kami berlandaskan standar profesi, independensi, etika, dan kerahasiaan.

  1. Independensi

    Setiap kesimpulan profesional dibentuk tanpa kepentingan finansial, hubungan bisnis, atau tekanan eksternal.

  2. Objektivitas

    Penilaian kami didasarkan pada bukti, standar profesi, dan reviu yang seimbang.

  3. Kerahasiaan

    Informasi klien dijaga ketat dan hanya diungkapkan apabila diwajibkan oleh hukum atau persetujuan yang sah.

  4. Etika Profesional

    Seluruh penugasan dijalankan sesuai kewajiban etika yang berlaku bagi akuntan publik dan konsultan pajak di Indonesia.

Komitmen Kualitas & Metodologi

Pendekatan Terstruktur untuk Setiap Penugasan

Kualitas bukan hasil kebetulan. Setiap penugasan kami menjalani proses yang konsisten, dari pemahaman awal hingga penyerahan hasil akhir.

  1. Pemahaman Penugasan

    Kami memulai dengan memahami secara menyeluruh lingkup pekerjaan, tujuan klien, batasan waktu, dan risiko relevan yang perlu dipertimbangkan.

  2. Perencanaan & Risiko

    Kami menyusun rencana kerja terinci yang mencakup identifikasi risiko signifikan, penentuan materialitas, dan alokasi sumber daya yang tepat.

  3. Pelaksanaan

    Prosedur dijalankan sesuai standar profesi yang berlaku, PSAK, SPAP, PMK, atau standar internasional yang relevan, dengan dokumentasi yang lengkap.

  4. Reviu & Supervisi

    Seluruh pekerjaan mendapatkan reviu berlapis untuk memastikan konsistensi, kelengkapan, dan kesesuaian dengan standar yang berlaku sebelum kesimpulan diambil.

  5. Komunikasi Temuan

    Temuan dan rekomendasi dikomunikasikan secara jelas kepada klien, tertulis maupun lisan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara efektif.

  6. Penyerahan & Tindak Lanjut

    Laporan akhir diterbitkan dalam format yang sesuai dan kami tetap tersedia untuk mendukung klien dalam menindaklanjuti hasil penugasan.

Landasan Kualitas Kami

Standar SPAP & PSAK

Seluruh penugasan mengacu pada standar profesional Indonesia yang berlaku.

Dokumentasi Lengkap

Kertas kerja tersimpan dengan sistematis untuk mendukung setiap kesimpulan.

Pengembangan Kompetensi

Tim mempertahankan kompetensi melalui CPD wajib dan pelatihan berkelanjutan.

Ketepatan Waktu

Kami berkomitmen pada jadwal penugasan yang disepakati dan mengkomunikasikan perubahan lebih awal.

Kantor & Kehadiran Lokal

Berbasis di Batam, Melayani Kawasan

Kantor kami berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, pusat bisnis dan perdagangan bebas yang menghubungkan Indonesia dengan Singapura dan kawasan Asia Tenggara.

Tampak depan kantor KAP Halim Wijaya
Area resepsi kantor
Papan nama kantor KAP Halim Wijaya

Alamat Kantor

Ruko Taman Duta Mas Blok B No. 15 Baloi Permai, Batam Kota Batam, Kepulauan Riau 29431 Indonesia
Lihat di Google Maps

Jam Operasional

Senin - Jumat, 08.00 - 17.00 WIB

Mengapa Batam

  • Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) dengan insentif pajak dan fiskal khusus
  • Pusat investasi asing terkemuka di bawah Badan Pengusahaan (BP) Batam
  • Akses langsung ke ekosistem bisnis Singapura dan ASEAN
  • Regulasi perpajakan dan kepabeanan yang berbeda dari wilayah Indonesia lainnya

Diskusi Profesional

Diskusikan Kebutuhan Layanan Anda

Jika Anda memerlukan audit, penasihatan pajak, atau dukungan akuntansi, kirimkan kebutuhan Anda agar kami dapat meninjau ruang lingkup yang sesuai.

Halim Wijaya adalah Akuntan Publik berlisensi. Seluruh jasa diberikan dalam kapasitas tersebut. KAP Halim Wijaya bukan kantor hukum. Kuasa Hukum Bidang Perpajakan terbatas pada perwakilan sengketa pajak dan tidak mengandung izin praktik hukum umum.

Hubungi kami via WhatsApp
Kirim Permintaan WhatsApp