Pajak Minimum Global Indonesia: OECD Pillar Two, PMK 136/2024, dan PER-6/PJ/2026
Panduan Pajak Minimum Global Indonesia berdasarkan OECD Pillar Two, PMK 136/2024, dan PER-6/PJ/2026: cakupan, kewajiban, pelaporan, dan dampak bagi bisnis.
Bisnis & Investasi
Panduan terbitan mengenai struktur perusahaan, perizinan, PMA, Batam FTZ, dan kewajiban bisnis rutin.
Panduan Pajak Minimum Global Indonesia berdasarkan OECD Pillar Two, PMK 136/2024, dan PER-6/PJ/2026: cakupan, kewajiban, pelaporan, dan dampak bagi bisnis.
Gambaran praktis mengenai kerangka FTZ Batam, dokumentasi kepabeanan, serta hal-hal yang dicakup dan tidak dicakup oleh rezim tersebut.
Halim Wijaya adalah Akuntan Publik berlisensi. Seluruh jasa diberikan dalam kapasitas tersebut. KAP Halim Wijaya bukan kantor hukum. Kuasa Hukum Bidang Perpajakan terbatas pada perwakilan sengketa pajak dan tidak mengandung izin praktik hukum umum.