Layanan Perpajakan
Kepatuhan Pajak dan Konsultasi Perpajakan Profesional
Dari SPT tahunan hingga Pengadilan Pajak, kami mendampingi klien dalam seluruh aspek kewajiban perpajakan Indonesia.
Apa yang Kami Lakukan
Kami menyediakan layanan perpajakan yang komprehensif — dari kepatuhan rutin hingga penanganan sengketa pajak yang kompleks.
- Kepatuhan pajak badan (penyusunan dan pelaporan SPT PPh Badan)
- Perpajakan orang pribadi
- Konsultasi dan perencanaan pajak
- Reviu pajak / tax health check
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Penanganan keberatan dan banding pajak
- Pendampingan Pengadilan Pajak [VERIFY]
- Dukungan Coretax DJP
- Asistensi PPN dan pemotongan pajak
Untuk Siapa
- Perusahaan yang memerlukan kepatuhan pajak rutin
- Perusahaan PMA atau asing yang beroperasi di Indonesia
- Direksi dan pemegang saham dengan kewajiban PPh Orang Pribadi
- Perusahaan yang menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dari DJP
- Perusahaan yang menghadapi pemeriksaan, keberatan, banding, atau Pengadilan Pajak
Hasil Penugasan
- SPT Tahunan/Masa yang telah dilaporkan
- Laporan tinjauan pajak / tax health check
- Hasil konsultasi dan perencanaan pajak
- Pendampingan dan dokumentasi dalam proses pemeriksaan
- Dukungan administrasi keberatan dan banding
Cara Kami Bekerja
Proses Penugasan Kami
Setiap penugasan dijalankan dengan proses yang konsisten dan terstruktur — dari konsultasi awal hingga pelaporan akhir.
Konsultasi Awal
Kami mendiskusikan kebutuhan Anda, memahami konteks bisnis, dan memastikan kami dapat membantu secara tepat.
Kajian Lingkup
Kami meninjau lingkup pekerjaan, timeline, pertimbangan risiko, dan ketersediaan sumber daya.
Proposal & Surat Penugasan
Kami menerbitkan proposal formal dan surat penugasan yang mencantumkan lingkup, jadwal, dan ketentuan yang disepakati.
Perencanaan
Kami menyusun rencana kerja terinci sebelum pelaksanaan dimulai.
Pelaksanaan
Kami menjalankan prosedur sesuai standar profesi yang berlaku dengan dokumentasi lengkap.
Reviu, Pelaporan & Tindak Lanjut
Kami menerbitkan hasil penugasan, mendiskusikan temuan, dan mendukung tindak lanjut yang diperlukan.
Referensi Regulasi
Layanan perpajakan kami mengacu pada regulasi perpajakan Indonesia yang berlaku.
- UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- UU PPh (Pajak Penghasilan)
- UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Peraturan Menteri Keuangan yang relevan
- Sistem Coretax DJP
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
KAP Halim Wijaya memiliki kuasa hukum Pengadilan Pajak berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1341/PP/IKH/2025 [VERIFY]. Kuasa hukum ini bukan merupakan izin advokat dan tidak mencakup praktik hukum di luar lingkup Pengadilan Pajak. Tidak ada jaminan hasil dari setiap proses hukum.
Perlu Mendiskusikan Masalah Pajak Anda?
Tim perpajakan kami siap membantu — dari kepatuhan rutin hingga penanganan sengketa kompleks.