Executive Summary
Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax merupakan bagian dari kerangka OECD/G20 Pillar Two yang bertujuan memastikan grup perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum efektif sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. OECD menjelaskan bahwa GloBE Rules menerapkan pajak tambahan ketika tarif pajak efektif suatu yurisdiksi berada di bawah tarif minimum. OECD
Di Indonesia, kerangka ini diadopsi melalui PMK No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sedangkan ketentuan UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026. JDIH Kementerian Keuangan
Secara umum, ketentuan GloBE berlaku bagi Entitas Konstituen dari Grup Perusahaan Multinasional dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi paling sedikit EUR750 juta, yang terpenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. JDIH Kementerian Keuangan
Aturan teknisnya diterbitkan melalui PER-6/PJ/2026 pada 4 Mei 2026, yang mengatur penambahan status Wajib Pajak GloBE, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, SPT Tahunan PPh UTPR, GIR, Notifikasi, pembayaran, pengawasan, pemeriksaan, dan upaya hukum. Direktorat Jenderal Pajak
Main Article
Mengapa Pajak Minimum Global Penting bagi Indonesia
Pajak Minimum Global mengubah cara grup perusahaan multinasional menilai struktur pajak, insentif fiskal, dan pelaporan lintas negara. Sebelum Pilar 2, insentif pajak seperti tax holiday atau rezim pajak rendah dapat secara langsung menurunkan beban pajak grup. Dalam sistem GloBE, apabila suatu yurisdiksi menghasilkan tarif pajak efektif di bawah 15%, yurisdiksi lain dalam grup dapat memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan. DJP juga menekankan bahwa mekanisme ini mengurangi efek “race to the bottom” dalam persaingan tarif pajak internasional. Direktorat Jenderal Pajak
Bagi Indonesia, isu utamanya bukan hanya kepatuhan formal, tetapi juga perlindungan hak pemajakan domestik. Melalui DMTT, Indonesia dapat menarik pajak tambahan atas Entitas Konstituen yang berada di Indonesia apabila tarif pajak efektif Indonesia untuk grup tersebut berada di bawah 15%, sehingga penerimaan pajak tambahan tidak otomatis berpindah ke negara induk atau yurisdiksi lain. PMK 136/2024 mengatur DMTT sebagai ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dengan tarif pajak efektif di bawah tarif minimum. JDIH Kementerian Keuangan
Siapa yang Termasuk dalam Cakupan GloBE
PMK 136/2024 tidak berlaku untuk semua perusahaan. Fokusnya adalah grup multinasional berskala besar. Kriteria utamanya adalah sebagai berikut:
| Area | Ketentuan Utama |
|---|---|
| Subjek | Entitas Konstituen dari Grup Perusahaan Multinasional |
| Ambang batas | Peredaran bruto tahunan konsolidasi paling sedikit EUR750 juta |
| Periode pengujian | Terpenuhi minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE |
| Dasar data | Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama |
| Grup baru | Jika memenuhi ambang batas pada tahun pertama dan kedua, GloBE diterapkan pada tahun pajak ketiga |
PMK 136/2024 juga mengecualikan beberapa jenis entitas, antara lain badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama, dan entitas dana investasi real estat yang merupakan Entitas Induk Utama. JDIH Kementerian Keuangan
Artinya, perusahaan lokal berskala kecil dan menengah pada umumnya tidak terdampak langsung, kecuali perusahaan tersebut merupakan bagian dari grup multinasional yang memenuhi ambang batas. Sebaliknya, anak perusahaan atau bentuk usaha tetap di Indonesia dari grup asing yang memenuhi ambang batas dapat memiliki kewajiban administrasi GloBE di Indonesia, meskipun Entitas Induk Utamanya berada di luar negeri.
Tiga Mekanisme Utama: IIR, DMTT, dan UTPR
PMK 136/2024 mengatur tiga mekanisme penting dalam penerapan Pajak Minimum Global.
| Mekanisme | Fungsi | Dampak Umum |
|---|---|---|
| Income Inclusion Rule (IIR) | Mengenakan pajak tambahan kepada entitas induk dalam negeri atas entitas lain dalam grup yang dikenai pajak di bawah 15% | Relevan bagi grup dengan entitas induk di Indonesia |
| Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) | Mengenakan pajak tambahan domestik atas Entitas Konstituen di Indonesia jika tarif pajak efektif Indonesia di bawah 15% | Melindungi hak pemajakan Indonesia |
| Undertaxed Payment Rule (UTPR) | Mengenakan pajak tambahan jika IIR tidak diterapkan atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan | Berlaku sebagai mekanisme cadangan mulai 1 Januari 2026 |
PMK mendefinisikan IIR sebagai ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk apabila entitas lain dalam grup dikenai tarif efektif di bawah tarif minimum. UTPR berfungsi ketika IIR tidak diterapkan atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan, sedangkan DMTT menargetkan pajak tambahan domestik atas Entitas Konstituen di Indonesia. JDIH Kementerian Keuangan
Cara Umum Menghitung Pajak Tambahan
Secara konsep, Pajak Minimum Global tidak dihitung hanya dengan membandingkan tarif PPh Badan nominal. Fokusnya adalah Tarif Pajak Efektif GloBE, yaitu pajak tercakup yang disesuaikan dibandingkan dengan laba GloBE bersih suatu yurisdiksi. PMK 136/2024 mendefinisikan tarif pajak efektif sebagai jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap Entitas Konstituen dalam suatu yurisdiksi dibagi dengan laba GloBE bersih yurisdiksi tersebut. JDIH Kementerian Keuangan
Secara ringkas, mekanismenya dapat dipahami sebagai berikut:
| Tahap | Penjelasan |
|---|---|
| 1. Hitung laba atau rugi GloBE | Berdasarkan data akuntansi konsolidasi dengan penyesuaian GloBE |
| 2. Hitung pajak tercakup yang disesuaikan | Termasuk penyesuaian atas pajak kini, pajak tangguhan, dan elemen pajak tertentu |
| 3. Tentukan ETR per yurisdiksi | Pajak tercakup yang disesuaikan dibagi laba GloBE bersih |
| 4. Bandingkan dengan 15% | Jika ETR di bawah 15%, terdapat potensi top-up tax |
| 5. Hitung pajak tambahan | Berdasarkan persentase pajak tambahan, laba ekses, SBIE, Additional Current Top-up Tax, dan QDMTT |
PMK 136/2024 mengatur bahwa pajak tambahan untuk suatu yurisdiksi dihitung dengan mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses, ditambah Additional Current Top-up Tax, dan dikurangi QDMTT. Persentase pajak tambahan dihitung dengan mengurangkan tarif pajak efektif dari tarif minimum 15%, sedangkan laba ekses dihitung dengan mengurangkan laba GloBE bersih dengan Substance-Based Income Exclusion atau SBIE. JDIH Kementerian Keuangan
Safe Harbour dan Penyederhanaan
Pilar 2 tidak hanya berisi penghitungan pajak tambahan. PMK 136/2024 juga mengatur safe harbour, yaitu kondisi tertentu ketika pajak tambahan Entitas Konstituen ditetapkan menjadi nol. Safe harbour terdiri dari permanent safe harbour, transitional CbCR safe harbour, safe harbour CbCR untuk entitas dan grup tertentu, transitional UTPR safe harbour, dan simplified calculations safe harbour untuk non-material constituent entity. JDIH Kementerian Keuangan
Permanent safe harbour dapat dipenuhi melalui pengujian de minimis, laba rutin, atau tarif pajak efektif. Misalnya, pengujian de minimis terpenuhi jika rata-rata penghasilan GloBE suatu yurisdiksi kurang dari EUR10 juta dan rata-rata laba GloBE bersih kurang dari EUR1 juta atau terdapat rugi GloBE bersih pada tahun pajak berjalan dan dua tahun sebelumnya. JDIH Kementerian Keuangan
Kewajiban Administrasi berdasarkan PER-6/PJ/2026
PER-6/PJ/2026 membuat implementasi GloBE menjadi lebih operasional. Wajib Pajak GloBE yang memenuhi kriteria harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, dan DJP juga dapat menambahkan status secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan permohonan. Direktorat Jenderal Pajak
Kewajiban pelaporan utama adalah sebagai berikut:
| Kewajiban | Tenggat Waktu | Catatan |
|---|---|---|
| Penambahan status Wajib Pajak GloBE | 9 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE pertama | Melalui Portal Wajib Pajak |
| SPT Tahunan PPh GloBE/DMTT/UTPR | 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE | Tahun pertama dapat diperpanjang paling lama 2 bulan |
| GIR | 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE | Tahun pertama: 18 bulan |
| Notifikasi | 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE | Tahun pertama: 18 bulan; tidak wajib jika sudah menyampaikan GIR |
| Pembayaran pajak tambahan | Paling lama akhir Tahun Pajak GloBE | Berlaku untuk IIR, DMTT, dan UTPR |
SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE terdiri dari bagian untuk SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT. SPT PPh GloBE diisi oleh Entitas Induk Utama, SPT UTPR diisi jika terdapat alokasi pajak tambahan UTPR kepada Wajib Pajak GloBE, sedangkan SPT DMTT diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE. Direktorat Jenderal Pajak
GIR dan Notifikasi juga menjadi bagian penting karena tanda terimanya wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, kecuali apabila tanda terima tersebut sudah tersedia dalam sistem informasi DJP. Direktorat Jenderal Pajak
Dampak bagi Grup Multinasional dan Entitas Indonesia
Dampak terbesar dari PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026 adalah kebutuhan untuk menghubungkan data pajak, akuntansi, konsolidasi, transfer pricing, dan pelaporan lintas negara dalam satu kerangka yang konsisten. Perusahaan perlu memahami apakah entitas Indonesia berperan sebagai Entitas Induk Utama, anak perusahaan, bentuk usaha tetap, joint venture group, atau entitas konstituen lain dalam grup.
Bagi grup yang memperoleh insentif pajak di Indonesia, analisis tidak cukup hanya melihat manfaat PPh Badan secara lokal. Perusahaan perlu menilai apakah insentif tersebut menyebabkan ETR GloBE Indonesia berada di bawah 15%, dan apakah terdapat DMTT yang membuat tambahan pajak tetap dipungut di Indonesia. Dalam konteks ini, fungsi pajak dan akuntansi perlu menyiapkan data laba GloBE, pajak tercakup, deferred tax, SBIE, CbCR, serta dokumentasi yang dapat diuji oleh otoritas pajak.
PER-6/PJ/2026 juga memperkuat aspek pengawasan. DJP dapat meminta penjelasan, melakukan pembahasan, mengundang Wajib Pajak, melakukan kunjungan, meminta dokumen transfer pricing, meminta laporan keuangan konsolidasi, dan meminta dokumen dasar penghitungan pajak tambahan. DJP juga berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban GloBE. Direktorat Jenderal Pajak
Dengan demikian, Pajak Minimum Global bukan hanya isu perusahaan induk global. Anak perusahaan Indonesia dari grup asing, grup Indonesia yang berekspansi ke luar negeri, dan grup yang menerima insentif pajak signifikan perlu menilai posisi GloBE sejak awal. Kesiapan data, koordinasi lintas yurisdiksi, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi faktor penting dalam memenuhi kewajiban berdasarkan PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026.
