Wawasan Akuntansi & Pelaporan Keuangan

Ketentuan Akuntansi dan Audit di Indonesia

PSAK Indonesia berbasis IFRS, SAK EP/EMKM, serta kewajiban audit bagi emiten, persero, pengelola dana publik, dan entitas aset/omzet >Rp50 miliar.

Topik
Wawasan Akuntansi & Pelaporan Keuangan
Terakhir ditinjau
12 Mei 2026
IAPI institutional emblem

Ringkasan Eksekutif

Kerangka pelaporan keuangan di Indonesia disusun berdasarkan empat pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yaitu SAK Internasional yang mengadopsi IFRS secara penuh, SAK Indonesia yang mencakup PSAK/ISAK berbasis IFRS, SAK Entitas Privat sebagai standar yang lebih sederhana untuk entitas privat, serta SAK EMKM yang dirancang khusus untuk entitas mikro, kecil, dan menengah. Pada prinsipnya, setiap perusahaan wajib menyusun laporan keuangan, umumnya berdasarkan tahun buku kalender, dan melampirkannya dalam pelaporan pajak tahunan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Perseroan Terbatas wajib menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit oleh akuntan publik berizin apabila memenuhi kriteria tertentu, antara lain merupakan perusahaan terbuka, persero, menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat utang kepada publik, atau memiliki aset maupun peredaran usaha di atas Rp50 miliar.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan keuangan dan audit dapat menimbulkan konsekuensi hukum, perpajakan, dan tata kelola perusahaan. Direksi yang tidak melaksanakan audit wajib berisiko menyebabkan laporan keuangan tidak dapat disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Otoritas pajak juga dapat melakukan koreksi atas pembukuan dan mengenakan sanksi apabila laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Beberapa tenggat penting yang perlu diperhatikan meliputi penutupan tahun buku pada 31 Desember, penyelesaian laporan keuangan auditan pada kuartal pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April, serta persetujuan laporan tahunan melalui RUPS yang umumnya dilakukan paling lambat akhir Juni. Artikel ini membahas standar akuntansi yang berlaku, kondisi yang memicu kewajiban audit, jadwal kepatuhan, serta aspek penegakan aturan yang perlu diperhatikan oleh manajemen perusahaan dan investor asing dalam memenuhi kewajiban pelaporan di Indonesia.

Artikel Utama

Kerangka Standar Akuntansi di Indonesia

Standar akuntansi di Indonesia dikenal sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), termasuk melalui dewan standar akuntansi syariah. Dalam Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia yang berlaku efektif mulai Januari 2024, terdapat empat pilar utama yang menjadi dasar penerapan standar akuntansi di Indonesia:

  • Pilar 1 – SAK Internasional: Standar ini mencerminkan konvergensi penuh dengan IFRS. Pilar ini terutama relevan bagi perusahaan terbuka, perbankan, perusahaan asuransi, dan entitas lain yang memiliki akuntabilitas publik tinggi. Laporan keuangan disusun menggunakan PSAK/ISAK yang selaras penuh dengan IFRS, sehingga meningkatkan keterbandingan laporan keuangan bagi investor asing dan pelaku pasar modal.

  • Pilar 2 – SAK Indonesia: Pilar ini merupakan standar akuntansi umum di Indonesia, yang terdiri dari PSAK dan ISAK. Standar ini juga berbasis IFRS, namun tetap dapat memuat penyesuaian tertentu sesuai kondisi dan kebutuhan lokal. SAK Indonesia umumnya digunakan oleh perusahaan besar, perusahaan privat dengan kebutuhan pelaporan yang lebih kompleks, serta entitas yang berada dalam pengawasan regulator seperti OJK, Kementerian Keuangan, atau regulator sektor tertentu.

  • Pilar 3 – SAK Entitas Privat (SAK EP): SAK EP merupakan standar akuntansi keuangan untuk entitas privat yang tidak memiliki akuntabilitas publik, tetapi tetap menyusun laporan keuangan bertujuan umum untuk pengguna eksternal seperti pemegang saham, kreditur, investor, atau pemangku kepentingan lainnya. SAK EP berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan menggantikan kerangka SAK ETAP sebelumnya. Standar ini diadaptasi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. Dibandingkan SAK ETAP, SAK EP lebih komprehensif, tetapi tetap lebih sederhana dibandingkan SAK/PSAK penuh. Dalam praktiknya, SAK EP relevan bagi perusahaan privat yang membutuhkan laporan keuangan yang kredibel untuk pembiayaan bank, pelaporan kepada investor, pelaporan grup, keperluan audit, atau peningkatan tata kelola keuangan.

  • Pilar 4 – SAK EMKM: SAK EMKM merupakan standar yang dirancang khusus untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Standar ini bersifat lebih sederhana dan mandiri, dengan fokus pada transaksi yang umum terjadi pada usaha mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi kriteria tertentu. SAK EMKM menggunakan pendekatan yang lebih ringkas dan praktis, sehingga dapat membantu pelaku usaha kecil memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan dasar tanpa kompleksitas standar akuntansi penuh.

Pemilihan standar akuntansi yang tepat bergantung pada ukuran entitas, struktur kepemilikan, tingkat akuntabilitas publik, serta kebutuhan pelaporan kepada pihak eksternal. Secara umum, entitas dengan akuntabilitas publik, seperti emiten, bank, dan perusahaan asuransi, harus menggunakan SAK Internasional atau SAK Indonesia. Sementara itu, perusahaan privat dapat menggunakan SAK EP atau SAK EMKM apabila memenuhi kriteria yang sesuai. Misalnya, PT privat biasa dapat menggunakan SAK EP, kecuali apabila pemegang saham, kreditur, investor, atau grup perusahaan memerlukan pelaporan yang lebih rinci. Sebaliknya, perusahaan rintisan yang didukung investor asing mungkin memilih PSAK agar lebih selaras dengan ekspektasi pelaporan berbasis IFRS.

Kewajiban Audit dan Ambang Batas

Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 68, direksi Perseroan Terbatas wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan untuk diaudit oleh akuntan publik berizin apabila perseroan memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, seperti bank, perusahaan asuransi, atau reksa dana.
  • Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang atau obligasi kepada masyarakat.
  • Perseroan merupakan Perseroan Terbuka.
  • Perseroan merupakan Persero atau badan usaha milik negara.
  • Perseroan memiliki jumlah aset atau peredaran usaha tahunan paling sedikit Rp50 miliar.
  • Audit diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila tidak ada kriteria tersebut yang terpenuhi, audit tidak selalu diwajibkan secara hukum. Namun, dalam praktik bisnis, audit tetap dapat diminta oleh pemegang saham, bank, investor, grup perusahaan, atau pihak lain yang membutuhkan laporan keuangan yang lebih andal. Untuk entitas yang telah melewati ambang batas Rp50 miliar, ketentuan ini menjadi perhatian penting karena laporan keuangan tahunan perlu diaudit oleh akuntan publik berizin. Sampai saat ini, ambang batas Rp50 miliar masih menjadi rujukan utama berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, meskipun dapat terdapat perkembangan atau pembahasan regulasi lanjutan di masa depan.

Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria wajib audit harus melampirkan laporan audit dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak wajib diaudit tetap harus melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan pajaknya, meskipun laporan tersebut dapat berupa laporan keuangan internal atau tidak diaudit.

Sektor tertentu: Lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan efek berada di bawah pengawasan OJK dan harus memenuhi ketentuan audit tambahan. Regulasi OJK, termasuk ketentuan mengenai penggunaan akuntan publik dan kantor akuntan publik, mengatur aspek seperti penelaahan pengendalian internal, kewajiban audit eksternal oleh KAP yang memenuhi persyaratan, rotasi auditor, dan ketentuan independensi. Perusahaan milik negara juga umumnya mengikuti ketentuan audit yang lebih ketat, dengan laporan keuangan auditan yang dapat digunakan untuk konsolidasi atau pelaporan kepada kementerian terkait.

Proses Audit dan Jadwal Kepatuhan

Apabila suatu entitas wajib diaudit, langkah praktis yang perlu dilakukan mencakup penunjukan akuntan publik yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin yang masih berlaku, penyusunan pembukuan akhir tahun, serta penjadwalan audit sejak awal tahun berikutnya. Secara hukum, laporan audit yang telah selesai harus disampaikan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Untuk audit wajib, direksi umumnya menyerahkan laporan keuangan kepada auditor segera setelah akhir tahun buku. Auditor kemudian melaksanakan prosedur audit dan menerbitkan opini tertulis dalam bentuk laporan audit, yang selanjutnya disampaikan kepada direksi dan pemegang saham.

Tenggat utama: Setelah penutupan tahun buku pada 31 Desember, sebagian besar perusahaan berupaya menyelesaikan laporan keuangan auditan pada kuartal pertama. SPT Tahunan PPh Badan umumnya harus disampaikan paling lambat 30 April. RUPS Tahunan biasanya diselenggarakan paling lambat akhir Juni untuk menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan. Dalam konteks perseroan yang wajib diaudit, kegagalan melaksanakan audit dapat mengganggu proses pengesahan laporan keuangan karena laporan keuangan yang seharusnya diaudit tidak dapat diperlakukan sama dengan laporan keuangan yang telah memenuhi kewajiban audit. Dalam beberapa sektor tertentu, setelah persetujuan RUPS, laporan keuangan auditan juga harus dipublikasikan atau disampaikan kepada regulator dalam jangka waktu tertentu.

Ilustrasi: Alur tahunan yang umum adalah penutupan tahun buku pada 31 Desember, pelaksanaan audit pada kuartal pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April, penyelenggaraan RUPS paling lambat sekitar 30 Juni, dan pelaporan atau publikasi laporan keuangan setelahnya sesuai ketentuan sektor masing-masing. Selain itu, perusahaan tetap perlu memenuhi kewajiban pelaporan pajak berkala sepanjang tahun.

Independensi Auditor dan Pengawasan

Akuntan publik dan kantor akuntan publik harus terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan Undang-Undang Akuntan Publik. Penugasan audit tunduk pada ketentuan independensi yang ketat, termasuk pembatasan hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, ketentuan rotasi, periode jeda, serta pembatasan atas jasa non-audit tertentu. Ketentuan ini ditegakkan oleh regulator dan organisasi profesi untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas laporan audit.

Dalam sektor jasa keuangan, OJK memiliki ketentuan khusus mengenai penggunaan akuntan publik dan kantor akuntan publik. Regulasi tersebut mengatur persyaratan independensi, pembatasan konflik kepentingan, serta kewajiban penggunaan auditor yang memenuhi persyaratan regulator. Oleh karena itu, perusahaan di sektor yang diatur secara khusus harus memastikan bahwa auditor yang ditunjuk tidak hanya memiliki izin praktik, tetapi juga memenuhi ketentuan regulator sektor terkait.

Selain itu, izin akuntan publik diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan berlaku untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang. Perusahaan wajib memastikan bahwa auditor yang ditunjuk memiliki izin yang masih berlaku. Penggunaan auditor yang tidak berizin atau tidak memenuhi persyaratan dapat menimbulkan risiko kepatuhan dan dapat menyebabkan laporan audit tidak diterima oleh pihak yang berwenang.

Pelaporan Pajak dan Penegakan Kepatuhan

Berdasarkan ketentuan perpajakan, setiap Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan secara wajar dan mencerminkan transaksi yang sebenarnya. SPT Tahunan PPh Badan harus dilampiri laporan keuangan, sekurang-kurangnya neraca dan laporan laba rugi. Dengan demikian, bahkan perusahaan kecil yang dikenakan rezim pajak final tertentu tetap perlu memiliki pencatatan akuntansi dan menyusun laporan keuangan dasar.

Ketentuan perpajakan tidak secara otomatis mewajibkan audit bagi seluruh Wajib Pajak Badan. Namun, apabila perusahaan diwajibkan untuk diaudit berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas atau regulasi sektor tertentu, laporan audit menjadi bagian penting dari kelengkapan pelaporan tahunan. Jika perusahaan yang wajib diaudit tidak melaksanakan audit, maka SPT Tahunan dapat dianggap tidak lengkap karena tidak didukung oleh laporan audit yang diwajibkan.

Petugas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas dasar pengenaan pajak apabila pembukuan dinilai tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Konsekuensi umum dari pelaporan yang tidak tepat meliputi sanksi administrasi, denda keterlambatan, koreksi pajak, dan pengenaan bunga atas kurang bayar pajak. Dalam kasus yang lebih serius, seperti kelalaian berat atau indikasi kecurangan, sanksi yang dikenakan dapat menjadi lebih berat. Sebaliknya, laporan keuangan auditan yang diselesaikan tepat waktu dapat membantu mengurangi risiko sengketa pajak karena memberikan bukti keuangan yang lebih kredibel.

Catatan: Bagi investor asing, laporan keuangan Indonesia yang telah diaudit dapat memberikan tingkat keyakinan tambahan. Laporan audit dapat dilampirkan dalam pelaporan pajak apabila diwajibkan dan dapat mendukung proses bisnis atau administrasi tertentu yang memerlukan bukti kinerja keuangan perusahaan.

Sanksi dan Langkah Kepatuhan

Kegagalan memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dan audit dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan, direksi, dan pihak terkait lainnya.

  • Tanggung jawab direksi: Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, direksi bertanggung jawab memastikan bahwa kewajiban hukum perusahaan dipenuhi. Jika audit wajib tidak dilaksanakan, direksi berisiko menghadapi penolakan laporan tahunan oleh pemegang saham dan dapat menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Risiko perpajakan: Pembukuan yang tidak benar atau tidak lengkapnya lampiran laporan keuangan dalam SPT dapat memicu pemeriksaan dan koreksi pajak. Otoritas pajak dapat mengenakan sanksi administrasi, bunga, atau denda atas kekurangan pembayaran pajak. Dalam kasus yang lebih berat, kesalahan yang bersifat material atau disengaja dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

  • Penegakan oleh OJK: Perusahaan di sektor jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan auditan atau melanggar ketentuan independensi auditor dapat dikenakan sanksi oleh OJK, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga tindakan terhadap pengurus sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menjaga kepatuhan, manajemen sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:

  • Menentukan pilar SAK yang tepat dan menerapkannya secara konsisten.
  • Menunjuk kantor akuntan publik yang memiliki reputasi baik dan izin yang masih berlaku sejak awal tahun.
  • Menyelenggarakan pembukuan yang rapi sepanjang tahun dengan sistem akuntansi berpasangan yang sesuai dengan SAK.
  • Menyiapkan jadwal kepatuhan sejak awal, termasuk penutupan buku, audit kuartal pertama, penyelenggaraan RUPS, dan pelaporan SPT Tahunan.
  • Memantau perkembangan regulasi dari OJK, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan regulator lain yang relevan, terutama apabila perusahaan beroperasi di sektor yang diatur secara khusus.

Implikasi bagi Investor Asing

Perusahaan asing yang beroperasi melalui entitas Indonesia tetap harus mematuhi ketentuan hukum, akuntansi, audit, dan perpajakan Indonesia. Seluruh PT Penanaman Modal Asing (PMA) pada prinsipnya menghadapi pemicu kewajiban audit dan pelaporan pajak yang sama dengan perusahaan lokal. Misalnya, apabila entitas PMA di Indonesia mencapai ambang batas aset atau peredaran usaha Rp50 miliar, menjadi perusahaan terbuka, atau berada dalam sektor yang mewajibkan audit, maka perusahaan tersebut harus memperoleh laporan audit dari akuntan publik di Indonesia.

Investor asing sebaiknya mengalokasikan anggaran dan waktu untuk proses audit lokal serta memastikan bahwa pembukuan perusahaan telah memenuhi persyaratan SAK di Indonesia. Meskipun harmonisasi Indonesia dengan IFRS membantu mengurangi perbedaan signifikan dalam pelaporan keuangan, tetap terdapat perbedaan dalam perlakuan pajak, praktik pengungkapan, dan kebutuhan administrasi lokal. Karena itu, manajemen asing perlu bekerja sama dengan akuntan dan auditor lokal untuk memastikan laporan keuangan dapat memenuhi kebutuhan grup sekaligus mematuhi aturan Indonesia.

Untuk perusahaan patungan atau anak usaha berskala lebih kecil, penggunaan SAK EP atau SAK EMKM dapat menyederhanakan pelaporan keuangan. Namun, pilihan standar tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pemegang saham, bank, investor, grup perusahaan, dan regulator. Terlepas dari kepemilikan lokal atau asing, prinsip utamanya tetap sama: menyelenggarakan pembukuan yang tertib, menerapkan SAK yang sesuai, melaksanakan audit apabila diwajibkan, dan memenuhi seluruh tenggat pelaporan yang berlaku.

Penyangkalan

Artikel ini menyediakan informasi umum berdasarkan peraturan Indonesia yang berlaku pada tanggal yang tertera di atas. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum, perpajakan, atau akuntansi dan bukan pengganti konsultasi profesional untuk situasi tertentu. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu; silakan konfirmasikan ketentuan yang berlaku dengan penasihat berlisensi sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi dalam artikel ini.

Terakhir ditinjau: 28 Mei 2026

Bagaimana firma kami dapat membantu

Audit & Asurans

Tim kami membantu penilaian kesiapan audit, dukungan dokumentasi, dan koordinasi pelaporan keuangan untuk perusahaan yang memerlukan layanan audit formal.

Halim Wijaya adalah Akuntan Publik berlisensi. Seluruh jasa diberikan dalam kapasitas tersebut. KAP Halim Wijaya bukan kantor hukum. Kuasa Hukum Bidang Perpajakan terbatas pada perwakilan sengketa pajak dan tidak mengandung izin praktik hukum umum.

Hubungi kami via WhatsApp
Kirim Permintaan WhatsApp