Wawasan Akuntansi & Pelaporan Keuangan

PP 43 Tahun 2025: Kewajiban Pelaporan Laporan Keuangan Melalui PBPK Mulai 2027

PP 43/2025 memperkenalkan PBPK untuk pelaporan keuangan satu pintu. Pahami siapa yang wajib lapor, jadwal 2027, dokumen, risiko, dan persiapan bisnis Anda.

Topik
Wawasan Akuntansi & Pelaporan Keuangan
Terakhir ditinjau
31 Mei 2026
BAGAN PBPK

Executive Summary

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan memperkenalkan kerangka baru pelaporan keuangan di Indonesia melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), atau financial reporting single window. PP ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 September 2025, serta mengatur lima area utama: laporan keuangan, Komite Standar, penyelenggaraan PBPK, dukungan ekosistem pelaporan keuangan, dan sanksi administratif.

Secara substansi, PP 43/2025 tidak hanya mengatur “tempat pelaporan” baru. Regulasi ini membentuk ekosistem pelaporan keuangan yang lebih terpusat, terstandardisasi, dan dapat digunakan oleh kementerian, lembaga, otoritas, pelaku usaha sektor keuangan, serta pengguna lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBPK didefinisikan sebagai sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal.

Poin penting:
Mulai 2027, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK berlaku paling lambat untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal. Untuk pelapor lain, penerapan dilakukan bertahap berdasarkan penetapan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait.

Bagi perusahaan, PP 43/2025 perlu dipahami sejak dini karena laporan keuangan yang disampaikan melalui PBPK akan menjadi laporan yang sah dan mengikat untuk digunakan oleh pengguna laporan keuangan. Artinya, kualitas pembukuan, standar penyusunan laporan keuangan, dokumentasi audit, konsistensi data, dan pengendalian internal akan menjadi semakin penting dalam hubungan perusahaan dengan regulator, perbankan, investor, dan pihak lain yang menggunakan laporan keuangan.

Main Article

Latar Belakang PP 43 Tahun 2025

PP 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini merespons kebutuhan harmonisasi pelaporan keuangan nasional, karena sebelumnya kewajiban laporan keuangan tersebar dalam berbagai ketentuan sektoral dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan.

Dalam penjelasan PP 43/2025, pemerintah menegaskan bahwa pelaporan keuangan yang transparan dapat mengurangi risiko kegagalan pasar, memperkuat kepercayaan pasar keuangan, meningkatkan akuntabilitas perusahaan, dan mendukung pengambilan keputusan ekonomi. Dengan adanya PBPK, laporan keuangan diharapkan menjadi sumber data yang lebih kredibel, terpusat, dan dapat dibandingkan.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti laporan keuangan tidak lagi semata-mata menjadi dokumen internal atau dokumen untuk keperluan pajak dan kredit. Laporan keuangan akan menjadi bagian dari basis data nasional yang dapat digunakan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Apa Itu PBPK?

PBPK adalah Platform Bersama Pelaporan Keuangan, yaitu sistem elektronik untuk menyampaikan laporan keuangan secara tunggal. Melalui PBPK, pelapor menyampaikan laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum, lalu PBPK meneruskan laporan tersebut kepada kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait.

Penyelenggaraan PBPK mengutamakan beberapa prinsip penting, yaitu keamanan dan kerahasiaan data, ketersediaan layanan, layanan elektronik, pemenuhan kebutuhan pelapor dan pengguna laporan keuangan, serta penyediaan jejak audit. PBPK diselenggarakan oleh satuan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Aspek PBPKPengaturan dalam PP 43/2025Dampak bagi Perusahaan
Sistem pelaporanLaporan keuangan tujuan umum wajib disampaikan melalui PBPKPerusahaan perlu menyiapkan proses pelaporan digital
Pengguna laporanK/L, otoritas, pelaku usaha sektor keuangan, penyelenggara PBPK, dan pengguna lainLaporan keuangan dapat digunakan oleh lebih banyak pihak yang berwenang
Hak aksesPelapor dan pengguna laporan harus memiliki hak aksesAdministrasi akun dan kewenangan internal perlu diatur
Jejak auditPBPK menyediakan audit trailData yang disampaikan harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan
Penyimpanan dataLaporan disimpan paling singkat 10 tahun dalam basis data PBPKPerusahaan perlu menjaga konsistensi data jangka panjang

Siapa yang Termasuk Pelapor?

PP 43/2025 menggunakan istilah Pelapor, yaitu pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagai pemilik laporan keuangan. Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.

Pelaku usaha sektor keuangan mencakup antara lain lembaga di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pengelola dana masyarakat yang bersifat wajib, infrastruktur pasar keuangan, sistem pembayaran, dan pelaku usaha sektor keuangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan juga dapat menjadi Pelapor. Kelompok ini mencakup entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum; orang pribadi yang dipersyaratkan menyampaikan laporan keuangan saat berinteraksi dengan sektor keuangan; serta orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan perpajakan. Interaksi bisnis tersebut termasuk menjadi debitur bank, debitur perusahaan pembiayaan, emiten atau perusahaan publik di pasar modal, emiten di pasar uang, dan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.

Perlu dipahami dengan hati-hati:
Judul populer “semua perusahaan wajib lapor mulai 2027” perlu dibaca secara tepat. PP 43/2025 menetapkan implementasi melalui PBPK secara bertahap. Tahun 2027 secara eksplisit disebut untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, sedangkan pelapor lain menunggu tahapan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Jenis Laporan Keuangan dan Dokumen yang Disampaikan

Laporan keuangan yang menjadi ruang lingkup PP 43/2025 adalah laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum. Laporan keuangan tersebut harus disusun secara lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pelaporan melalui PBPK, penyampaian mencakup laporan keuangan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Jika pelapor merupakan entitas induk usaha, penyampaian meliputi laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan entitas induk sebagai informasi tambahan, dan dokumen pendukung jika diperlukan. Untuk entitas wajib audit, dokumen yang disampaikan mencakup laporan keuangan auditan, laporan auditor independen, dan dokumen pendukung bila dibutuhkan.

Bagi entitas induk yang wajib audit, kewajiban dapat mencakup laporan keuangan konsolidasi auditan, laporan keuangan entitas induk, laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasi, dan dokumen pendukung. Laporan auditor independen juga harus terdaftar pada sistem pendaftaran laporan auditor independen yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; jika belum terdaftar, laporan keuangan dinyatakan belum lengkap.

Tanggung Jawab Direksi, Pemilik Usaha, dan Penyusun Laporan

PP 43/2025 menekankan bahwa penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan integritas. Selain penyusun internal, penyusunan juga dapat dilakukan oleh akuntan berpraktik atau akuntan publik sebagai profesi penunjang sektor keuangan.

Namun, penggunaan jasa profesional tidak menghapus tanggung jawab pelapor. Pelapor tetap bertanggung jawab atas laporan keuangan yang disusun dan atas kebenaran data serta informasi yang disampaikan melalui PBPK. Komitmen tanggung jawab tersebut dituangkan dalam surat pernyataan terpisah dalam laporan keuangan, yang ditandatangani oleh pemilik usaha atau pejabat tertinggi dan/atau pejabat lain yang berwenang.

Dalam konteks tata kelola perusahaan, hal ini penting. Manajemen tidak cukup hanya menyerahkan pembukuan kepada staf akuntansi atau konsultan. Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem pencatatan transaksi, rekonsiliasi, penutupan buku, penyusunan laporan keuangan, dan review manajemen berjalan secara konsisten dan terdokumentasi.

Peran Audit dan Independensi Akuntan Publik

Untuk entitas yang wajib audit, PP 43/2025 menghubungkan pelaporan keuangan dengan kualitas audit. Pelapor wajib audit harus memperhatikan laporan transparansi kantor akuntan publik sebelum memberikan perikatan, serta menjaga independensi dan tidak melakukan intervensi kepada akuntan publik sejak awal perikatan, selama proses audit, hingga opini audit diterbitkan.

Ketentuan ini memperkuat posisi audit sebagai bagian dari ekosistem pelaporan keuangan yang kredibel. Bagi perusahaan, audit tidak dapat diperlakukan hanya sebagai formalitas tahunan. Kesiapan dokumen, kualitas pencatatan, estimasi akuntansi, bukti transaksi, rekonsiliasi pajak, dan dukungan manajemen terhadap proses audit akan semakin menentukan kelengkapan dan kredibilitas laporan yang disampaikan melalui PBPK.

Jadwal Implementasi Mulai 2027

PP 43/2025 menetapkan bahwa penyampaian laporan keuangan melalui PBPK dilakukan secara bertahap. Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, penyampaian melalui PBPK dilakukan paling lambat tahun 2027. Untuk pelapor lain, penerapan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan tahapan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait.

Dengan demikian, perusahaan yang belum termasuk emiten atau perusahaan publik tetap perlu memantau peraturan pelaksana berikutnya. PP 43/2025 juga menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan PBPK akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Kategori PelaporTahapan Implementasi PBPKCatatan Bisnis
Emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modalPaling lambat 2027Perlu menyiapkan laporan keuangan dan audit trail lebih awal
Pelaku usaha sektor keuangan lainBertahap sesuai penetapan MenteriPerlu memantau koordinasi Kemenkeu, OJK, BI, LPS, dan otoritas terkait
Entitas yang berinteraksi dengan sektor keuanganBertahap sesuai ketentuan lanjutanPerlu memperhatikan hubungan dengan bank, pembiayaan, pasar modal, dan kewajiban pembukuan
Pelapor dengan laporan keuangan auditanMengikuti kewajiban sektoral dan tahapan PBPKPerlu memastikan laporan auditor independen terdaftar dan lengkap

Dampak terhadap Sistem Akuntansi dan Kepatuhan Perusahaan

Dari perspektif bisnis, PP 43/2025 mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK akan menjadi sumber informasi terpusat dan dapat menjadi pembanding apabila terdapat perbedaan data dengan laporan keuangan yang beredar di kalangan pengguna laporan keuangan.

Perusahaan perlu memastikan bahwa laporan keuangan komersial, data pembukuan, laporan pajak, laporan kepada bank, dan laporan kepada investor tidak disusun secara terpisah tanpa rekonsiliasi yang memadai. Ketidakkonsistenan antarversi laporan dapat menimbulkan risiko pertanyaan dari regulator, kreditur, auditor, atau pihak lain yang berkepentingan.

PP 43/2025 juga menegaskan pentingnya manajemen mutu. Pelapor berbentuk entitas wajib menjaga manajemen mutu dengan menerapkan sistem pengendalian internal dalam proses penyusunan laporan keuangan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sanksi Administratif dan Risiko Kepatuhan

Kementerian, lembaga, dan/atau otoritas berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelapor atas pelanggaran kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Bentuk dan mekanisme sanksi administratif ditetapkan oleh kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, risiko kepatuhan tidak hanya berasal dari keterlambatan pelaporan, tetapi juga dari kualitas penyusunan laporan keuangan, kelengkapan dokumen pendukung, validitas laporan auditor independen, dan konsistensi data yang disampaikan. Perusahaan yang memiliki banyak entitas, cabang, sistem pencatatan manual, atau rekonsiliasi pajak yang belum tertata perlu mulai melakukan pembenahan sebelum kewajiban PBPK berlaku penuh untuk sektornya.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan

Perusahaan sebaiknya mulai menilai kesiapan internal dari sisi akuntansi, audit, teknologi, dan tata kelola. Area utama yang perlu diperhatikan mencakup kualitas pembukuan, kompetensi penyusun laporan keuangan, dokumentasi transaksi, rekonsiliasi akun signifikan, kesesuaian standar akuntansi, kesiapan audit tahunan, serta pengendalian akses atas data keuangan.

Untuk perusahaan yang memiliki kewajiban audit, koordinasi dengan akuntan publik perlu dilakukan lebih awal agar proses audit tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan laporan yang memenuhi persyaratan kelengkapan sesuai PP 43/2025. Untuk perusahaan grup, perhatian khusus perlu diberikan pada laporan konsolidasian, laporan entitas induk, dan dokumen pendukung yang mungkin diminta oleh otoritas.

PP 43 Tahun 2025 menandai pergeseran penting dalam pelaporan keuangan Indonesia. Pelaporan keuangan ke depan akan semakin digital, terintegrasi, dan berbasis data. Perusahaan yang menyiapkan sistem akuntansi, pengendalian internal, dan dokumentasi sejak dini akan berada dalam posisi yang lebih baik untuk memenuhi kewajiban PBPK dan membangun kredibilitas di hadapan regulator, investor, perbankan, dan mitra usaha.

Penyangkalan

Artikel ini menyediakan informasi umum berdasarkan peraturan Indonesia yang berlaku pada tanggal yang tertera di atas. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum, perpajakan, atau akuntansi dan bukan pengganti konsultasi profesional untuk situasi tertentu. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu; silakan konfirmasikan ketentuan yang berlaku dengan penasihat berlisensi sebelum mengambil keputusan berdasarkan informasi dalam artikel ini.

Terakhir ditinjau: 31 Mei 2026

Bagaimana firma kami dapat membantu

Audit & Asurans

Tim kami membantu penilaian kesiapan audit, dukungan dokumentasi, dan koordinasi pelaporan keuangan untuk perusahaan yang memerlukan layanan audit formal.

Halim Wijaya adalah Akuntan Publik berlisensi. Seluruh jasa diberikan dalam kapasitas tersebut. KAP Halim Wijaya bukan kantor hukum. Kuasa Hukum Bidang Perpajakan terbatas pada perwakilan sengketa pajak dan tidak mengandung izin praktik hukum umum.

Hubungi kami via WhatsApp
Kirim Permintaan WhatsApp